Ketua MUI, K.H. Amidhan |
A. Z. Muttaqin Sabtu, 3 Safar 1435 H / 7 Desember 2013 11:48
JAKARTA (Arrahmah.com) – Memperoleh produk halal bagi setiap muslim adalah hak konstitusional, yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya mampu memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan syariat agamanya, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan yang terjamin kehalalannya.
Penegasan tersebut disampaikan lewat rilisnya kepada media oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)K.H. Amidhan, menanggapi sikap Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, yang menolak sertifikasi halal untuk produk farmasi dan obat-obatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, pihaknya menolak sertifikasi halal pada produk farmasi pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
Anda sedang mencari Tempat Bekam Pontianak Tempat Bekam Sambas Alamat Bekam Mempawah Hilir Rumah Bekam Singkawang Klinik Temapat Alamat Kursus Bekam Kop dan Lintah Sanggau Kalbar belum ketemu ? mau mencoba ke Pondok Bekam Indonesia di Surabay Jawa Timur ? Atau memanggil kami ke luar pulau jawa ? Hubungi kami di Pondok Bekam Indonesia. Tempat Alamat dan Peta Lokasi KLIK DISINI
Alih-alih memperjuangkan hak konsumen Muslim, Nafsiah Mboi justru menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram, karena itu tidak perlu sertifikasi halal. ”Menurut para ahli agama, obat-obatan yang mengandung babi bisa juga digunakan karena tujuannya untuk menyelamatkan nyawa orang,” katanya.
Menurut K.H. Amidhan, dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal. Hal tersebut antara lain didasarkan pada hadits Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Darda yang berbunyi: ”Allah telah menurunkan penyakit dan obat serta menjadikan obat bagi setiap penyakit. Maka berobatlah, dan janganlah berobat dengan benda yang haram.” Di samping itu sesuai kaidah ushuliah yang berbunyi : ” Sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa maka tetap hasil akhirnya juga haram.”
Oleh karena itu MUI menyesalkan keterangan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang menyatakan “hanya dalam prosesnya mengandung sesuatu yang haram (unsur babi). Hal yang semacam itu di dalam paradigma Fiqih disebut “Istihalah”, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasarkan kaidah ushuliah di atas MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut. (azm/arrahmah.com)
Sumber : http://www.arrahmah.com/news/2013/12/07/mui-obat-halal-hak-konsumen-muslim.html
Anda masih terus mencari Tempat Bekam Pontianak Tempat Bekam Sambas Alamat Bekam Mempawah Hilir Rumah Bekam Singkawang Klinik Temapat Alamat Kursus Bekam Kop dan Lintah Sanggau Kalbar belum ketemu ? mau mencoba ke Pondok Bekam Indonesia di Surabay Jawa Timur ? Atau memanggil kami ke luar pulau jawa ? Hubungi kami di Pondok Bekam Indonesia Surabaya. Tempat Alamat dan Peta Lokasi KLIK DISINI
0 komentar:
Posting Komentar